SOAL:
Setelah mempelajari semua kegiatan belajar, silahkan Ibu/Bapak kerjakan tugas akhir berikut:
1. Rumuskanlah kompetensi guru secara utuh?
2. Menghadapi abad 21 ini keterampilan belajar apa yang harus dimiliki oleh guru dan siswa?
3. Buatlah rancangan strategi pengembangan guru berkelanjutan?
JAWABAN:
1. Guru
wajib memenuhi kualifikasi akademik minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana
(S1) dalam bidang pendidikan (D-IV/S1) yang diperoleh dari program studi yang
terakreditasi dan kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian,
sosial, dan professional.yang sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri
Pendidikan Nasional No 16 tahun 2007.
Kompetensi pedagogik merupakan
kemampuan guru yang berkenaan dengan pemahaman terhadap peserta didik dan
pengelolaan pembeajaran mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengevaluasi.
Kompetensi kepribadian merupakan
personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan
berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhak mulia.
Kompetensi sosial berkenaan dengan
kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan
bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidian, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar.
Kompetensi professional merupakan
kemampuan yang berkenaan dengan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan substansi isi materi pembelajaran, dan
substansi keilmuan yang menaungi materi dalam kurikulum, serta menambah wawasan
keilmuan. Kompetensi pedagogik guru adab 21 menakankan pada kemampuan adaptasi
guru untuk mentrasformsi diri dalam era pedogogi digital dengan terus
mengembangkan kreativitas dan daya inovatif.
2. Abad 21 menuntut perubahan peran guru lebih kepada
kontekstualisasi informasi dan mengajarkan nilai nilai-nilai etika, budaya,
kebijaksanaan, pengalaman, empati sosial, sikap-sikap, dan keterampilan
esensial abad 21 yaitu kolaborasi, komunikasi, berpikir kritis, dan kreativitas
(4C). Guru harus terus belajar dalam konteks Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya
inovatif. Penting bagi guru selalu melakukan refleksi pembelajaran,
mengidentifikasi masalah, merancang tindakan, melaksanakan mengevaluasi hasil
dan tindaklanjut sebagai bagian dari kebiasaaan pengembangan keprofesian bekelanjutan.
Perkembangan massif Teknologi Informasi dan Komunikasi membawa perubahan
pola-pola pembelajaran sehingga guru dituntut mampu menyesuaikan mode-mode
pembelajaran baru. Penting bagi guru memiliki ICT literacy dan paket pengetahuan dalam mengintegrasikan kemampuan
pedagogis, penguasaan materi, dan cara pembelajarannya. Guru adalah pengembang
gagasan dan ide bagi transformasi pendidikan bukan sekedar pelaksana kurikulum.
Menurut Pak Wahono,
abad 21 sangat memerlukan keterampilan terutama dalam hal-hal berikut :
1. Creativity and Innovation
Manusia yang akan
sukses di abad 21 adalah orang-orang yang kreatif dan memiliki keberagaman ide.
Sehingga, dalam dimensi kreatif ini, gurunya pun harus kreatif. Tidak lagi
hanya mengharapkan kemampuan siswa pada level mendeskripsikan sesuatu, namun
bagaimana siswa mampu mengembangkan, melaksanakan, dan menyampaikan
gagasan-gagasan baru kepada yang lain; bersikap terbuka dan responsif terhadap
perspektif baru dan berbeda.
2. Critical Thinking and Problem Solving
Yang dimaksud
masalah di sini ada dua macam, masalah yang sifatnya akademis dan otentis.
Masalah akademis tentu saja masalah yang terkait pada ranah kognisi yang mereka
jalani. Masalah otentis lebih kepada masalah yang sering mereka jumpai
sehari-hari di sekitar mereka. Siswa dituntut mampu menggunakan kemampuan yang
dimilikinya untuk berusaha menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya dengan
mandiri, siswa juga memiliki kemampuan untuk menyusun dan mengungkapkan,
menganalisa, dan menyelesaikan masalah.
3. Communication
Di abad 21, siswa
yang mampu bertahan adalah yang bisa berkomunikasi dengan berbagai cara, baik
tertulis maupun verbal. Siswa dituntut untuk memahami, mengelola, dan
menciptakan komunikasi yang efektif dalam berbagai bentuk dan isi secara lisan,
tulisan, dan multimedia. Siswa diberikan kesempatan menggunakan kemampuannya
untuk mengutarakan ide-idenya, baik itu pada saat berdiskusi dengan
teman-temannya maupun ketika menyelesaikan masalah dari gurunya. Siswa tidak
boleh lagi anti ICT, mereka harus biasa dengan komunikasi yang bertekhnologi.
Demikian juga gurunya.
4. Collaboration
Ternyata juga, hidup di abad 21 tidak
tergantung lagi pada persaingan. Justru, orang-orang sukses di abad ini adalah
orang-orang yang bisa bekerja sama atau berkolaborasi dengan berbagai
kepentingan. Siswa harus mampu kemampuannya dalam kerjasama berkelompok dan
kepemimpinan; beradaptasi dalam berbagai peran dan tanggungjawab; bekerja
secara produktif dengan yang lain; menempatkan empati pada tempatnya;
menghormati perspektif berbeda. Siswa juga menjalankan tanggung jawab pribadi
dan fleksibitas secara pribadi, pada tempat kerja, dan hubungan masyarakat;
menetapkan dan mencapai standar dan tujuan yang tinggi untuk diri sendiri dan
orang lain; memaklumi kerancuan.
3. Rancangan
Strategi Pengembangan Guru Berkelanjutan
Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan melalui berbagai
strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat,
antara lain sebagai berikut:
1. Pendidikan dan Pelatihan
a. Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang
dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang
ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT
dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan
kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat
dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum
memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu
dan biaya.
b. Program magang. Program magang adalah pelatihan
yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan
kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi
guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode tertentu, misalnya, magang di
industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai
alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi
guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c. Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan
sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta
dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di
tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan
bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan
oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi
profesionalnya.
d. Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak
jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan
dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet
dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan
pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat
mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu
kota kabupaten atau di propinsi.
e. Pelatihan berjenjang dan pelatihan
khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang
diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari
jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun
berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus
(spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya
perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f. Kursus singkat di LPTK atau lembaga
pendidikan lainnya.
Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk
melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan
penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan
dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g. Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini
dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan
membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas
internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h. Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui
pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa
mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan
dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru
yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru
pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2. Kegiatan Selain Pendidikan dan
Pelatihan
a. Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara
berkala dengan topik sesuaidengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui
diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi
berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan
kompetensi dan pengembangan karirnya.
b. Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam
kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model
pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru.
Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara
ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya
peningkatan kualitas pendidikan.
c. Workshop. Workshop dilakukan untuk
menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi
maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan
menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan
sebagainya.
d. Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru
dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis
yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e. Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat
berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f. Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat
guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar
elektronik (animasi pembelajaran).
g. Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat
berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan
karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
No comments:
Post a Comment