Memahami Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hak dan tanggung jawab Peserta serta hak dan tanggung jawab perusahaan tempat Peserta bekerja akan membantu Peserta untuk mempertahankan kesehatan yang baik dan meminimalkan risiko terhadap cedera serius.
Lingkungan tempat Peserta bekerja dan cara Peserta bekerja adalah isu-isu penting bagi kelangsungan kesehatan dan keselamatan Peserta serta kesehatan dan keselamatan rekan sesama kerja Peserta. Perusahaan tempat Peserta bekerja juga memiliki kepentingan terhadap kesehatan dan keselamatan Peserta karena hukum dan praktek bisnis yang baik mengharuskan demikian.
Tujuan dari Undang-undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah:
1) Untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang-orang di tempat kerja
2) Untuk melindungi orang-orang lain di tempat kerja (selain mereka yang bekerja) terhadap risiko kesehatan atau keselamatan yang timbul dari kegiatan-kegiatan orang di tempat kerja.
3) Untuk meningkatkan lingkungan kerja bagi orang-orang di tempat kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan fisiologi dan psikologi mereka.
1) Untuk menjamin kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan orang-orang di tempat kerja
2) Untuk melindungi orang-orang lain di tempat kerja (selain mereka yang bekerja) terhadap risiko kesehatan atau keselamatan yang timbul dari kegiatan-kegiatan orang di tempat kerja.
3) Untuk meningkatkan lingkungan kerja bagi orang-orang di tempat kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan-kebutuhan fisiologi dan psikologi mereka.
4) Untuk menyediakan sarana dimana ketentuan-ketentuan menyeluruh mengenai pekerjaan yang terkait dibuat dan berdasarkan Undang-undang ini dapat secara berangsur-angsur menggantikan perundang-undangan Kesehatan dan Keselamatan.
Alat Pelindung Diri ( APD )
Alat pelindung diri (APD) adalah bagian yang penting dan efektif dari Program Pencegahan Kecelakaan. Alat pelindung diri telah mencegah atau mengurangi tingkat keparahan dari banyak potensi cedera dan penyakit. Akan tetapi, kita harus memahami bahwa alat pelindung diri hanya boleh diandalkan di tempat dimana kita tidak dapat menghilangkan atau menjaga diri kita terhadap keterpaparan bahaya. Penghilangan bahaya harus selalu menjadi tujuan utama kita dalam kegiatan-kegiatan pencegahan kecelakaan.
Topi kerja.
Dipergunakan sesuai peraturan tempat bekerja, mengurangi panas matahari atau menahan air huja. Dengan topi yang seragam akan diketahui atau membedakan pekerja satu perusahaan dengan lainnya.
Safety Helmet
Helm safety dan alat pelindung diri yang sesuai harus selalu digunakan di lokasi saat jam kerja, apabila telah ditentukan.
Pelindung Mata
Kaca mata safety industrial yang telah disetujui adalah persyaratan minimum bagi semua karyawan, kecuali ketika berada di lingkungan kantor dimana tidak diperlukan perlindungan (bergantung pada kebijakan perusahaan). Kaca mata safety dengan pelindung di bagian samping diperlukan untuk pekerjaan pengelupasan (chipping), penggerindaan kering, peniupan (blow-off), dan/atau operasi yang menciptakan keterpaparan bahaya di bagian samping wajah.
Pelindung mata dapat digunakan ketika bekerja di atau di dekat:
Pengelasan
Pekerjaan menyungkan baja atau beton
Penggerindaan beton
Pengeboran
Pekerjaan yang menggunakan angin bertekanan
Pengelasan
Pekerjaan menyungkan baja atau beton
Penggerindaan beton
Pengeboran
Pekerjaan yang menggunakan angin bertekanan
Kaca mata safety atau goggle harus disediakan sebelum memulai kegiatan apa pun yang disebutkan di atas. Ingat, kerusakan mata adalah permanen. Kaca mata adalah baik untuk melindungi kerusakan terhadap benturan dimana terdapat partikel-partikel yang berterbangan. Goggle dengan fitting yang aman mungkin diperlukan.
Pelindung Kaki
Semua sepatu yang digunakan harus terbuat dari bahan yang tahan terhadap tusukan dan memiliki sol yang anti selip, agar dapat memberikan tingkat perlindungan minimum. Jenis sepatu yang dapat diterima harus terbuat dari kulit atau bahan-bahan sintetis yang kuat. Bahan dari kanvas atau vinyl ringan tidak dapat diterima dalam lingkungan bengkel. Sepatu harus menutupi seluruh kaki, dan sepatu berhak tinggi atau yang bagian untuk jari kaki terbuka tidak dapat diterima. Sepatu tenis atau sepatu jogging juga tidak bisa diterima.
Pelindung Telinga
Semua karyawan yang terpapar pada tingkat suara dengan tingkat rata-rata yang lebih dari 85 dB (A) selama 8 jam sehari harus menggunakan pelindung telinga. Apabila Anda harus berteriak untuk dapat didengar orang lain, maka kondisi di tempat Anda adalah terlalu bising. Anda harus menggunakan alat pelindung telinga.
Sarung Tangan
Sarung tangan yang benar harus dipakai ketika menangani material-material yang kasar, misalnya kayu, beton, dll.
Sarung tangan yang benar harus dipakai ketika menangani material-material yang kasar, misalnya kayu, beton, dll.
Pelindung Rambut
Pelindung rambut (jaring atau penutup kepala) harus dipakai ketika penggunaannya diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya cedera. Perlindungan yang sesuai untuk pekerjaan tertentu bergantung pada sifat pekerjaan dan bahaya-bahaya yang ada.
Ada dua faktor yang harus dipertimbangkan ketika menentukan apakah perlindungan terhadap rambut diperlukan:
Pelindung rambut (jaring atau penutup kepala) harus dipakai ketika penggunaannya diperlukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya cedera. Perlindungan yang sesuai untuk pekerjaan tertentu bergantung pada sifat pekerjaan dan bahaya-bahaya yang ada.
Ada dua faktor yang harus dipertimbangkan ketika menentukan apakah perlindungan terhadap rambut diperlukan:
Panjang rambut
Rambut yang panjang dapat menimbulkan bahaya yang nyata ketika bekerja di dekat peralatan yang berputar dan pelindung rambut harus digunakan.
Rambut yang panjang dapat menimbulkan bahaya yang nyata ketika bekerja di dekat peralatan yang berputar dan pelindung rambut harus digunakan.
Kedekatan dengan bahaya
Seberapa dekat karyawan bekerja dengan bahaya dari alat yang berputar harus juga dipertimbangkan. Apabila karyawan yang memiliki rambut yang cukup panjang bekerja di dekat alat yang berputar yang tidak dilindungi maka perlindungan terhadap rambut diperlukan.
Seberapa dekat karyawan bekerja dengan bahaya dari alat yang berputar harus juga dipertimbangkan. Apabila karyawan yang memiliki rambut yang cukup panjang bekerja di dekat alat yang berputar yang tidak dilindungi maka perlindungan terhadap rambut diperlukan.
Pelindung Badan
Pelindung badan, termasuk celemek dari karet, pakaian anti acid, sepatu boot karet, sarung tangan dan alat pelindung lainnya harus digunakan ketika penggunannya diperlukan untuk mencegah cedera yang dapat disebabkan oleh keterpaparan terhadap bahan-bahan berbahaya.
Pelindung badan, termasuk celemek dari karet, pakaian anti acid, sepatu boot karet, sarung tangan dan alat pelindung lainnya harus digunakan ketika penggunannya diperlukan untuk mencegah cedera yang dapat disebabkan oleh keterpaparan terhadap bahan-bahan berbahaya.
Pakaian
Pakaian kerja yang sesuai dan aman harus dipakai setiap saat di lokasi kerja. Pakaian kerja harus dijaga agar tetap bersih dan rapi. Pakaian yang longgar atau robek dapat menimbulkan bahaya dan tidak boleh digunakan. Hindari pakaian dengan lengan baju dan dasi yang longgar.
Cincin
Pemakaian cincin adalah praktek yang tidak aman dalam lingkungan kerja di mana pun. Kecelakaan dan cedera yang disebabkan oleh cincin tidak sering terjadi tetapi ketika terjadi, cedera tersebut biasanya sangat parah.
Pemakaian cincin harus dilarang bagi karyawan apabila mereka bekerja di area yang “bukan- kantor” Sebagai pencegahan minimum, cincin harus diplester untuk mencegah agar tidak menyebabkan cedera serius.
Pemakaian cincin adalah praktek yang tidak aman dalam lingkungan kerja di mana pun. Kecelakaan dan cedera yang disebabkan oleh cincin tidak sering terjadi tetapi ketika terjadi, cedera tersebut biasanya sangat parah.
Pemakaian cincin harus dilarang bagi karyawan apabila mereka bekerja di area yang “bukan- kantor” Sebagai pencegahan minimum, cincin harus diplester untuk mencegah agar tidak menyebabkan cedera serius.
Respirator (Half Mask) dan Particulate Respirator
Half mask respirator adalah masker terbuat dari karet dari jenis yang dirancang untuk sesuai dengan hidung dan mulut orang yang memakainya. Masker ini memiliki element penyaring tunggal atau elemen filter dua sisi.
Half mask respirator adalah masker terbuat dari karet dari jenis yang dirancang untuk sesuai dengan hidung dan mulut orang yang memakainya. Masker ini memiliki element penyaring tunggal atau elemen filter dua sisi.
Penggunaan yang benar dari masker ini adalah penting agar dapat memberikan perlindungan yang baik terhadap debu, asap dan bahan-bahan berbahaya. Hal-hal berikut harus diperhatikan:
Masker harus diberikan dalam kondisi yang masih baru
Bersihkan masker setelah digunakan
Simpanlah masker di dalam kantong plastik yang ditutup rapat
Pastikan bahwa filter cartridge yang benar dipasang.
Di antara masker dan kulit wajah pemakai harus seluruhnya tertutup rapat
Masker harus diberikan dalam kondisi yang masih baru
Bersihkan masker setelah digunakan
Simpanlah masker di dalam kantong plastik yang ditutup rapat
Pastikan bahwa filter cartridge yang benar dipasang.
Di antara masker dan kulit wajah pemakai harus seluruhnya tertutup rapat
Half mask respirator tidak dirancang untuk pas dipasang di sekitar rambut wajah (jenggot). Masker tidak akan dapat tertutup rapat apabila jenggot tidak dipotong.
Half mask respirator tidak boleh digunakan untuk perlindungan terhadap bahaya-bahaya dalam situasi berikut:
di tempat dimana terdapat tingkat racun (toxic) yang sangat tinggi, konsentrasinya tidak diketahui, atau yang mungkin melebihi tingkat yang aman
di ruang-ruang tertutup atau di tempat dimana tidak terdapat cukup oksigen (volume dibawah 17%).
di tempat dimana terdapat tingkat racun (toxic) yang sangat tinggi, konsentrasinya tidak diketahui, atau yang mungkin melebihi tingkat yang aman
di ruang-ruang tertutup atau di tempat dimana tidak terdapat cukup oksigen (volume dibawah 17%).
Tanda-Tanda Keamanan.
Tanda-tanda keamanan harus dipasang pada tempat kerja untuk mengingatkan semua yang bekerja harus mengikuti peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.
Tanda-tanda keamanan harus dipasang pada tempat kerja untuk mengingatkan semua yang bekerja harus mengikuti peraturan kesehatan dan keselamatan kerja.
No comments:
Post a Comment